. KEDUDUKAN AS-SUNNAH SEBAGAI HUJJAH (DALIL-PENY) DALAM SYARI'AT ISLAM
Sunnah nabawiyah (hadits nabawiyah-peny) adalah sumber hukum yang kedua dari sumber-sumber hukum agama, dan kedudukannya berada setelah Al-Qur'an, dan wajib diikuti sebagaimana wajibnya mengikuti Al-Qur'an.
Mengapa demikian? Berikut alasan-alasan (dalil) yang menunjukkan bahwa As-Sunnah adalah sumber hukum dalam agama:
Sunnah nabawiyah (hadits nabawiyah-peny) adalah sumber hukum yang kedua dari sumber-sumber hukum agama, dan kedudukannya berada setelah Al-Qur'an, dan wajib diikuti sebagaimana wajibnya mengikuti Al-Qur'an.
Mengapa demikian? Berikut alasan-alasan (dalil) yang menunjukkan bahwa As-Sunnah adalah sumber hukum dalam agama:
- Al-Qur'an memuat banyak ayat yang menunjukkan adanya perintah Allah untuk mengikuti dan mentaati Rasul-nya. Misal firman Allah dalam Surah Al-Hasyr ayat 7: "Dan apa yang telah Rasul berikan kepada kalian maka ambillah dan apa yang telah Rasul larang bagi kalian maka tinggalkanlah.". Dalam ayat lain: "Wahai orang yang beriman taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul." (An-Nisa':59)
- Allah telah memperingatkan kita untuk tidak menyelisihi perkatan beliau saw. (QS An-Nur:63)
- Mengikuti dan mentaati Rasul merupakan salah satu dari dasr-dasar keimanan.(QS. An-Nisa':65)
- Taat kepada Rasul merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah. Allah berfirman:"Barangsiapa yang taat kepada Rasul maka sungguh dia telah taat kepada Allah."(QS. An-Nisa:80)
- Perbuatan para sahabat ra menunjukkan bahwa mereka mentaati semua perintah Rasulullah saw dan mereka tidak membeda-bedakan antara hukum yang diwahyukan dalam Al-Qur'an dan hukum yang bersumber dari Rasulullah saw.
D. FUNGSI AS-SUNNAH TERHADAP AL-QUR'AN
- Untuk menguatkan apa yang ada pada Al-Qur'an.
- Sebagai penjelasan dan perinci. Mencakup tiga hal: merinci, mengkhususkan, dan membatasi. Contoh Nabi saw menjelaskan perihal shalat secara rinci terkait gerakan dan bacaan dalam shalat, yang hal ini tidak terdapat dalam Al-Qur'an. Dalam Al-Qur'an diterangkan bahwa setiap kerabat memilki hak waris, As-Sunnah kemudian mengkhususkan bahwa tidak semua anak/istri/orang tua dapat waris, ada yang tidak misal: anak yang membunuh orangtua atau istri bunuh suami tidak mendapat warisan dari orangtua atau suami yang dibunuh itu. Ketika orang meninggal Al-Qur'an mengharuskan meninggalkan wasiat yang baik, ini masih mutlak tidak terbatas, kemudian Rasulullah saw membatasi bahwa berwasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta milik.
- Membawa hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an. Contoh dalam masalah pernikahan Al-Qur'an mengharamkan menikahi dua bersaudara dalam pernikahan dalam satu waktu. Rasulullah saw menambahkan bahwa dilarang menikahi keponakan dan bibi dalam pernikahan dalam satu waktu.
E. POSISI AS-SUNNAH DALAM DALIL-DALIL SYARI'ATKedudukan As-Sunnah dalam dalil-dalil syariat berada di bawah kedudukan Al-Qur'an. Alasannya adalah sebagai berikut:
- Al-Qur'an adalah qath'i (tegas,pasti-peny) karena mutawatir (diriwayatkan dan dihafalkan oleh orang dengan jumlah sangat banyak yang dengan jumlah itu tidak mungkin akan terjadi kebohongan dan keraguan atasnya disamping itu adanya jaminan penjagaan dari Allah, juga penjagaan yang ketat mulai dari zaman Nabi saw hingga saat ini, sehingga keberadaannya dan kebenarannya harus diterima dan diakui-peny) sedangkan As-Sunnah adalah zhanni (belum pasti) karena tidak semua hadits memilki kualitas dan standar yang sama di mata para ahli hadits, misal ada yang shahih ada yang dha'if (palsu, lemah), adanya perawi yang tidak dipercaya dst.
- Sebagaimana telah disinggung di bagian sebelumnya, As-Sunnah adalah penjelas terhadap Al-Qur'an atau sebagai penambah baginya. Jika sebagai penjelas, maka keberadaannya adalah setelah Al-Qur'an. Jika bukan sebagai penjelasan terhadap Al-Qur'an, maka ia tidak bisa dijadikan landasan kecuali setelah hukum tersebut tidak ditemukan dalam Al-Qur'an. Dan ini menjadi dalil didahulukannya Al-Qur'an atas As-Sunnah.
- Adanya perbuatan dan perkataan sabahat yang menunjukkan hal itu. Seperti hadits Mu'adz ketika Rasulullah saw bersabda,
- Dengan apa kamu berhukum?" Mu'adz menjawab, "Dengan kitabullah." Nabi bertanya kepadanya, "Jika kamu tidak menemukan (dalam Al-Qur'an)" Dia menjawab, "Dengan sunnah Rasulullah saw." Beliau bersabda, "Jika kamu tidak menemukannya?" Dia menjawab, "Aku berijtihad dengan pendapatku."
==========================================KESIMPULAN DAN PENUTUP
As-Sunah (hadits) menempati kedudukan kedua dalam dalil-dalil syari'at. Penerimaan As-Sunnah sebagai dalil dalam hukum syar'i ditegaskan baik oleh Al-Qur'an, hadits itu sendiri maupun contoh perbuatan para sahabat.
Penolakan terhadap keyakinan ini akan berdampak pada dualisme. Di satu sisi ia mengakui bahwa Al-Qur'an benar adanya tetapi di sisi lain ia tidak mau beriman kepada seluruh isi Al-Qur'an. Bagaimana mungkin orang yang tidak mau menanati Rasul dikatakan beriman pada seluruh Al-Qur'an; padahal hal yang demikian justru diperintahkan oleh Al-Qur'an??
Oleh karena itu mari kita simak peringatan Allah kepada bangsa Yahudi yang pilih kasih terhadap ayat-ayat Taurat,"Apakah kamu beriman kepada sebagian kitab (Taurat) dan ingkar kepada sebagian yang lainnya? Maka tidak ada balasan (yang pantas) bagi orang yang berbuat demikian di antara kamu selain kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada azab yang berat." (QS. Al-Baqarah: 85)
==========================================
Referensi:
1. Pengantar Studi Ilmu Al-Qur'an oelh Syaikh Manna' Al-Qaththan
2. Pengantar Studi Ilmu Hadits oleh Syaikh Manna Al-Qaththan
3. Sejarah dan Pengantar ilmu Hadits oleh Prof. Dr. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy
4. Catatan Kuliah Tarbiyah Islamiyah (Amin Ilyas)
==========================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar